Quantcast
Channel: all
Viewing all articles
Browse latest Browse all 30344

Gawat, Diduga Polisi Jual Pasal Rehabilitasi Narkoba Rp 40 Juta

$
0
0

KONFRONTASI -  Anggota Polsek Sukomanunggal, Aiptu BG diduga terlibat dalam jual-beli pasal tentang narkoba. Dia disebut pernah menerima uang Rp 40 juta dari tersangka berinisial AR.

Informasi yang dihimpun Surya.co.id, AR ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal di depan apartemen Puncak Permai sekitar dua pekan lalu. Petugas menemukan satu linting ganja di saku celana AR.

Anggota Unit Reskrim itu langsung mengeler AR ke Mapolsek. Seharusnya AR hanya dijerat dengan Pasal 111 UU 35/2009 tentang Narkotika. Dalam pasal ini disebutkan pemilik ganja akan dijerat dengan hukuman maksimal 12 tahun.

“Tapi BG mengancam tersangka dengan pasal 114,” kata seorang sumber , Senin (30/11/2015).

Pasal 114 ini biasanya dijeratkan bagi pengendar narkoba. Dalam pasal ini juga disebutkan tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Apalagi tersangka pernah dua kali mendekam di tahanan dalam kasus yang sama, yaitu di Mapolrestabes Surabaya, dan Polsek Benowo.

Ancaman inilah yang dimanfaatkan BG untuk memeras tersangka. BG minta tersangka menyediakan uang Rp 40 juta. Selain tidak menjerat tersangka sebagai pengedar, BG juga berjanji menambah pasal 127 kepada tersangka. Bila pasal 127 disebutkan dalam dakwaan, otomatis tersangka hanya akan menjalani rehabilitasi.

Keluarga tersangka setuju saran BG. Uang Rp 40 juta pun diberikan agar tersangka tidak dijerat dengan pasal pengedar dan ditambah pasal rehabilitasi.

Setelah memberikan uang itu, keluarga tersangka menganggap kasusnya akan selesai. Ternyata kasus itu tetap berlanjut.

“Keluarga tersangka langsung lapor ke Propam,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Propam Polrestabes Surabaya, Kompol Tri Sujoko mengaku sudah menerima laporan dari keluarga tersangka. Pihaknya juga sudah menyidangkan kasus ini.

Menurutnya, BG terbukti bersalah karena menjanjikan dan menerima sesuatu dari kasus yang ditanganinya.

“Uangnya sudah dikembalikan kepada keluarga tersangka,” kata Tri.

Menurutnya, terperiksa (BG, red.) dikenakan tiga sanksi terkait pelanggarannya. Sanksi pertema berupa teguran. Sanksi kedua berupa penundaan pendidikan selama setahun. Sedangkan sanksi ketiga berupa penempatan di tempat khusus selama 12 hari.

“Kasus kepemilikan ganjanya berlanjut. Sekarang ditangani Satreskoba Polrestabes,” tambahnya.  (Juft/Surya)

 

 

Category: 

Viewing all articles
Browse latest Browse all 30344

Trending Articles