KONFRONTASI-Kasus 'papa minta saham' telah mencuatkan nama pengusaha Riza Chalid meski hingga kini keberadaannya masih menjadi teka-teki. Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi, Yurod Saleh menyatakan pihaknya belum menerima instruksi dari Kejaksaan Agung untuk mencari dan mengeluarkan surat perintah pencekalan terhadap taipan yang diduga terlibat permufakatan jahat bersama Ketua DPR Setya Novanto demi mendapat saham PT Freeport Indonesia itu.
"Sampai saat ini belum ada perintah. Kami bila melakukan pencekalan dan mencari lokasi bila ada perintah untuk itu," ujar Yurod di Rumah Detensi Imigrasi, Kalideres, Jakarta Barat, seperti diberitakan CNN Indonesia, Kamis (17/12/2015).
Yurod mengatakan dirinya juga tidak mengetahui keberadaan Riza. Dia menduga, Riza keluar dari Indonesia sebelum kasus yang menyeretnya bergulir ke publik.
Lebih lanjut, Yurod mengungkapkan pihaknya juga tidak bisa mengambil langkah inisiatif untuk mendeteksi keberadaan Riza. Alasannya, Dirjen Imigrasi hanya merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi kita menunggu perintah. Jika keluar perintahnya, kami langsung lakukan tindakan sesuai dengan ketentuan," ujar Yurod.
Kejagung terus berupaya memanggil pengusaha Riza Chalid untuk mengusut dugaan perkara pemufakatan jahat oleh Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
"Meski MKD mengatakan tidak perlu (memanggil Riza Chalid), kami (Kejaksaan) sangat perlu karena perannya dianggap dominan dalam dugaan perkara tersebut. Kami butuh bantuan semua pihak memanggilnya,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Gedung Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin, Selasa (15/12).[mr/seru]