
Konfrontasi - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera memberlakukan denda bagi masyarakat di kota itu yang membuang sampah sembarangan dengan besaran Rp50 juta.
Penjabat Wali Kota Mataram Hj Putu Selly Andayani di Mataram, Senin (28/12), menyebutkan denda sebesar Rp50 juta atau kurungan selama enam bulan itu sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2011.
"Pemberlakukan denda ini sebagai bagian pembinaan kepada masyarakat sekaligus memberikan efek jera agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat," katanya Selly yang baru saja kembali melakukan kunjungan lapangan ke tumpukan sampah di belakang Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB di Dasan Cermen, mengatakan, pemberlakukan denda bagi warga yang terbukti membuang sampah sembarangan itu akan mulai dikaji tahun 2016.
"Semua dalam proses, karena kita harus membuat petunjuk teknis dan pelaksanaanya terlebih dahulu. Tetapi 2016 sanksi pengenaan denda ini harus sudah dimulai," katanya.
Ia mengatakan, masyarakat kota saat ini sudah mulai "pintar" membuang sampah, sehingga tidak jarang lahan kosongpun dijadikan tempat pembuangan sementara (TPS), seperti kondisi di belakang RSUP NTB.
"Masa' warga dari Gatep, membuang sampah ke Dasan Cermen. Padahal, lahan kosong itu milik pemerintah provinsi dan itu bukan TPS," tegasnya.
Ia menilai, penerapan denda bagi warga yang terbukti membuang sampah sembarangan ini dinilai bisa efektif mendukung program kebersihan di kota ini.
Dia berharap dengan akan diberlakukannya sanksi tersebut, masyarakat akan berpikir berkali-kali untuk membuang sampah tidak pada tempatnya, sehingga secara perlahan hal itu bisa merubah kebiasaan masyarakat.
Apalagi, kondisi kebersihan Kota Mataram saat ini sudah sangat mengkhawatirkan sehingga harus segera ditangani serius.
"Mataram ini ibu kota provinsi, karenanya harus menjadi barometer bagi daerah lainnya dan kebersihan merupakan sebuah modal dan investasi setiap daerah," ujarnya. (rol/ar)