
KONFRONTASI-Gubernur Banten Rano Karno diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan perkara suap terkait pembahasan APBD 2016 untuk membentuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau Bank Banten.
KPK pun akan mendalami keterangan Rano tersebut dan dimungkinkan untuk dilakukan pengembangan kasus termasuk bila nantinya ada penetapan tersangka baru.
"Informasi-informasi yang dihimpun baik itu melalui petunjuk maupun keterangan saksi atau tersangka, itu bisa dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengembangkan kasus. Termasuk penetapan tersangka baru jika memang ditemukan bukti permulaan yang cukup oleh penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Priharsa mengungkapkan hal yang akan digali lebih dalam oleh penyidik salah satunya terkait pertemuan Rano dengan salah satu tersangka yakni Direktur PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol yang diduga memberikan suap kepada anggota DPRD Banten.
"Itu termasuk salah satu peristiwa yang coba digali oleh penyidik. Detil peristiwa seperti apa, kalau peristiwa itu melibatkan beberapa pihak, sinkronkan informasinya," kata Priharsa.
Priharsa enggan menyebut bila Rano membantah memerintahkan Ricky untuk menyuap dua anggota DPRD Banten yakni SM Hartono dan Tri Satrya Santoso. Ia hanya menyatakan bahwa penyidik sedang mendalami keterangan dari para tersangka yang sudah ditetapkan, termasuk motif penyuapan yang dilakukan.
Adapun tersangka yang sudah ditetapkan yakni Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol dan dua anggota DPRD Banten, SM Hartono dan Tri Satrya Santoso.
"Yang lebih didalami oleh penyidik saat ini adalah kepada para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya. Pada peristiwa transaksi penyerahan suap maupun motif," pungkas Priharsa.
Seperti diketahui, Pemprov Banten melalui PT BGD berencana mengakuisisi bank swasta untuk dijadikan BPD Banten. Anggaran untuk pembentukan bank itu juga masuk dalam APBD Banten tahun 2016 sebesar Rp250 miliar.
Hal itulah yang membuat terjadinya penyuapan yang dilakukan Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol kepada dua anggota DPRD Banten, SM Hartono dan Tri Satrya Santoso. Ricky diduga menyuap dua wakil rakyat Banten itu untuk memuluskan pembahasan APBD 2016, yang di dalamnya terdapat anggaran untuk BGD.
Namun, KPK pada 1 Desember 2015 terlanjur melakukan OTT yang mengamankan barang bukti berupa uang suap yang diberikan Ricky kepada dua wakil rakyat Banten sebesar USD 11 ribu dan Rp 60 juta yang ditemukan dalam tas SM Hartono dan Tri Satrya Santoso. Kini, mereka bertiga telah berstatus tersangka dan telah ditahan KPK.[mr/okz]