Quantcast
Channel: all
Viewing all articles
Browse latest Browse all 30344

Bagaimana Kabar Kasus Bambang dan Samad?

$
0
0

KONFRONTASI-Nasib mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto hingga kini belum jelas akhirnya. Kejaksaan Agung pun diminta untuk tidak menggantung kasus keduanya.

Kejaksaan harus secepatnya memutuskan kasus pemalsuan dokumen (Samad) dan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu (Bambang) untuk diteruskan ke pengadilan atau tidak sehingga harus dihentikan atau deeponering.

Desakan itu disampaikan anggota Komisi III Benny Kabur Harman dalam Rapat Kerja dengan Jaksa Agung di ruang gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1).

"Apabila ini bukan pidana, tidak cukup bukti, Kejaksaan punya kewenangan untuk menghentikan itu atau melanjutkan perkara ini. Ini menyangkut KPK masa lalu dan hak asasi yang bersangkutan. Kasihan kalau lama-lama begini statusnya tersangka," ungkap Benny.

"Jangan membangun tradisi yang bikin gaduh. Kalau terbukti teruskan, kalau tidak hentikan. Jangan lama-lama karena ini kental dengan nuansa politik. Lepaskan balas dendam yang nggak perlu. Toh kasusnya sudah lewatlah, udah selesai," tandasnya.

Benny mengatakan itu ketika menanggapi pernyataan Jaksa Agung, M. Prasetyo. "Ya kita masih pelajari. Bukan masalah sepele kan?" begitu kata Prasetyo yang memicu tanggapan Benny.

Prasetyo melanjutkan, setidaknya ada tiga opsi dalam penyelesaian kasus ini. Pertama, kasus diproses di persidangan dan dilimpahkan ke pengadilan. Kedua, diberhentikan proses hukumnya. "Yang ketiga itu hak preogratif Jaksa Agung," demikian Prasetyo.[mr/rmol]

Category: 

Viewing all articles
Browse latest Browse all 30344

Trending Articles