KONFRONTASI - Pemerhati hukum dari berbagai kalangan mengapresiasi lembaga Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Kali ini, 'korbannya' adalah Kepala Subdit Pranata Perkara Perdata Mahkamah Agung berinisial AS yang dicokok KPK pada Jumat (12/2/2016) malam.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Bivitri Susanti berpendapat bahwa perubahan kewenangan melalui revisi UU KPK jelas tidak dibutuhkan untuk saat ini.