JAKARTA- Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, alumnus ITB yang menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan mobil listrik dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa Dasep terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara.
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Arif Waluyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016).