JAKARTA-Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan akan memblokir aplikasi taksi Uber dan GrabCar jika dalam waktu dua bulan tidak memenuhi syarat sebagai angkutan umum yang legal.
"Targetnya ya dua bulan. Nanti kalau tidak memenuhi persyaratan, 'bendera dikibar oleh wasit', ya kami tutup," ujar Rudi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (24/3/2016).