Konfrontasi - Tindak kekerasan yang dilakukan Kepsek SMA 5 Garut Kecamatan Pamengpek terhadap guru honorer mendapat perhatian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan. Menurut Anies, setiap tindakan kriminalisasi harus diproses secara hukum tanpa melihat siapa pelaku dan korbannya.
"Saya bicara secara umum saja, namanya tindak kekerasan, ya harus diproses secara hukum," ujar Menteri Anies disadur dari JPNN, Minggu (24/4/2016).