KONFRONTASI- Meski izin pelaksanaan reklamasi Pulau G yang dikeluarkannya sudah dicabut oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap ngotot proyek berjalan.
Bahkan dia mengaku senang dengan kemenangan pihak penggugat, yakni para nelayan dan LSM yang tergabung di Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.
Kata dia, dengan demikian pengelolaan reklamasi Pulau G bisa dilimpahkan ke BUMD DKI. Jika dilimpahkan ke perusahaan plat merah, Ahok mengklaim keuntungan yang diperoleh Pemda DKI jauh lebih besar.