Quantcast
Channel: all
Viewing all articles
Browse latest Browse all 30344

Soal RUU Terorisme, Jenderal Gatot: TNI Tidak Ikut Campur

$
0
0

KONFRONTASI-Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyerahkan sepenuhnya pembahasan pelibatan militer dalam revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kepada DPR RI.

Saat ini rencana pengubahan regulasi tersebut masih dibahas  panitia khusus (Pansus) RUU Antiterorisme di Komisi I DPR. Namun, banyak desakan dari sejumlah aktivis yang meminta pemerintah segera menghapus klausul pelibatan TNI secara langsung.

Terkait dengan desakan itu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan, TNI akan tunduk dan melaksanakan terhadap keputusan yang ditetapkan pemerintah.

"UU Terorisme sedang dibahas dan biarkan saja yang mempunyai kewenangan, kemampuan, dan legalitas, untuk membahas itu. Yang jelas TNI patuh, apapun hasil Undang-Undang," kata Gatot disela acara open house Panglima TNI di Balai Sudirman, Jakarta, Rabu (6/7/2016).

Gatot menjawab diplomatis saat disinggung mengenai klausul pelibatan militer dalam Pasal 43B ayat (1) RUU 15/2003. Ia pun menampik informasi yang menyebut TNI sengaja mendorong agar RUU dengan klausul pelibatan militer itu segera disahkan.

"Saya tidak ikut campur di bidang itu, karena panglima tertinggi dari TNI adalah Presiden dan Undang-Undang," terang dia.

Direktur Imparsial Al Araf mengatakan seluruh pasal yang melibatkan unsur militer sebaiknya segera dihapus. Pelibatan TNI dinilai akan menimbulkan tindakan eksesif, represif, dan berpotensi besar melanggar HAM

Pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme sejatinya sudah diatur di Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. UU tersebut menjelaskan bahwa penanggulangan terorisme dikategorikan sebagai operasi militer selain perang, dan hanya boleh dilakukan apabila ada keputusan politik negara.

"Artinya, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tidak perlu lagi diatur dalam RUU anti terorisme. Pemerintah dan DPR keliru jika tetap memaksakan memasukan klausul yang tidak tepat itu," ujarnya.

Pengaturan tentang tugas perbantuan TNI kepada pemerintah lebih elok dibuat dalam sebuah regulasi komprehensif yang meliputi prasyarat kondisi, mekanisme, prosedural, anggaran, limitasi waktu, dan kendali komando. Regulasi yang hingga kini belum terbentuk itu merujuk amanat dari TAP MPR Nomor VII/2000, UU 2/2002 tentang Polri, dan UU 34/2004 tentang TNI.

"Kami juga mendesak untuk pembentukan dan pembahasan RUU terorisme dengan tugas perbantuan. Tugas perbantuan tidak hanya pada penanganan terorisme, tapi termasuk tugas perbantuan TNI kepada pemerintah."

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keamanan Migrasi dan Perbatasan (PK2PM) Mufti Makarim, menambahkan sejak awal gagasan untuk mengubah UU 15/2003 sudah cacat. Seharusnya ada preseden khusus dalam pengubahan UU dan bukan dipercepat dengan menjadikan insiden bom Thamrin, Jakarta Pusat, pada Januari lalu, sebagai dasar kebijakan.

"Kasus Sarinah (Thamrin) seharusnya dijadikan dasar evaluasi kinerja dan bukan dasar membuat UU. TNI yang berada di bawah panglima tertinggi, Presiden, bukanlah aktor penegak hukum. Pelibatan TNI sebagai penegak hukum adalah bentuk penyimpangan," terang Mufti.

Senada disampaikan Deputi Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain. Menurut dia, demokrasi menjadi karam bila militer ikut dalam proses pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Ini adalah ancaman terhadap demokrasi. Sudah jelas penegakan hukum berada di tangan Polri, sedangkan pertahanan domain TNI. Dengan model criminal justice saja banyak yang mati, apalagi sampai memasukan model war," pungkasnya.

Category: 

Viewing all articles
Browse latest Browse all 30344

Trending Articles