
KONFRONTASI-Er divonis hukuman dua tahun enam bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan dalam sidang, Rabu (9/11).
Er merupakan ibu yang tega membuang bayi kandungnya di sekitar Jalan Padat Karya, Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur, awal Agustus lalu.
Ketua majelis hakim Mahyudin Igo menyatakan, Er terbukti bersalah menelantarkan sang anak yang baru lahir.
Selain itu, Er juga dianggap membahayakan nyawa bayi yang lahir dari rahimnnya.
“Kami masih pikir-pikir setelah mendengarkan putusan majelis hakim, tetapi terdakwa sudah menerima putusan hakim itu,” ujar Estining Ayu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tarakan usai persidangan.
Untuk diketahui, Er tega membuang anak kandungnya setelah ditinggal oleh pria yang menikah siri dengannya.
Pria tersebut kabur saat usia kandungan Er empat bulan.
Karena merasa malu dengan kehadiran bayi yang tanpa ayah, Er pun memutuskan untuk membuang buah hatinya.
Namun, nyawa anak kandung Er berhasil selamat saat pedagang sayur keliling menemukannya di tepi Jalan Padat Karya.
Saat itu, pedagang sayur tersebut mencurigai kantong plastik hitam yang bergerak-gerak dan mengeluarkan tangisan bayi.[mr/jpnn]