Quantcast
Channel: all
Viewing all articles
Browse latest Browse all 30344

Capim KPK yang Terlibat Korupsi Bukan dari Lembaga KPK, Tapi Mantan Pejabat

$
0
0

KONFRONTASI -  Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan bahwa kasus yang menjerat satu calon pimpinan KPK adalah perihal dugaan korupsi.

"Ya penyidik menyatakan predikat crime-nya korupsi," ujar Victor saat dihubungi, Minggu (30/8/2015) pagi. Pihaknya akan mengungkap identitas dan detail perkaranya pada Senin 31 Agustus 2015 besok.

Ia enggan berkomentar ketika ditanya adanya sejumlah media yang menyebutkan inisial calon pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.

"Saya tidak bertanggung jawab atas apa yang beredar di media. Yang jelas di saya hanya satu nama," ujar Victor. (Baca: Ruhut Minta Bareskrim Buka Identitas Capim KPK yang Jadi Tersangka)

Namun, ia memastikan capim KPK tersebut pernah menduduki suatu jabatan strategis di salah satu lembaga milik negara. "Yang jelas begitulah (mantan pejabat)," ucap dia.

Victor menambahkan, perkara capim KPK itu sudah diselidiki sejak sekitar beberapa bulan terakhir.

Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan pada laporan yang dilayangkan langsung ke penyidik direktoratnya. Ia enggan menyebut identitas pelapor.

Otomatis gugur

Anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK Yenti Ganarsih, Jumat 28 Agustus 2015 lalu, telah mendapat gambaran utuh soal perkara yang menjerat satu capim KPK itu.

Yenti tidak menganggap langkah Polri mentersangkakan capim KPK itu ganjalan bagi kerja pansel. Yenti malah bersyukur status tersangka keluar sebelum nama capim KPK itu diserahkan ke Presiden. (Baca: Pansel Sudah Dapat Penjelasan dari Kabareskrim soal Kasus Capim KPK)

Setidaknya, lanjut Yenti, hal itu dianggap sebagai antisipasi dini mencegah orang-orang yang punya perkara hukum masuk ke tubuh KPK.

"Saya alhamdulillah malah. Saya berharap Kabareskrim segera memanggil (memroses hukum) saja, agar segera jalan," ujar Yenti.

Mekanisme gugurnya capim KPK itu, sebut Yenti, tidak otomatis setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, nama yang bersangkutan dipastikan tak akan berlanjut ke tahap selanjutnya.   (Juft/Kcm)

Category: 

Viewing all articles
Browse latest Browse all 30344

Trending Articles