Quantcast
Channel: all
Viewing all articles
Browse latest Browse all 30344

Jadi Terdakwa Korupsi, Mandra: Orang yang Makan Cabe, Saya Kena Pedasnya

$
0
0

KONFRONTASI-Komedian Betawi H. Mandra Naih mengklaim tidak pernah melakukan tindakan korupsi sebagaimana tuduhan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya ini ibaratnya orang yang makan cabe, saya yang kena pedesnya. Orang yang korupsi, saya yang dipenjara," ujar Mandra membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Artis yang pernah tenar dengan sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' ini mengaku dibujuk Iwan Chermawan yang juga tersangka dalam perkara untuk menandatangani pembukaan rekening Bank Victoria.

Disayangkan ketika itu, Mandra mengaku kurang memahami permasalahan tersebut sehingga percaya kepada Iwan dan menantunya Andi Diansyah.

Sambil meneteskan air mata, berkali-kali pemeran 'Tarzan Betawi' itu mengaku dirinya tidak sama sekali mengambil uang Rp12 miliar. Dia lagi-lagi mengklaim cuma jadi korban dalam kasus tersebut.

"Kalau saya ambil duit Rp12 miliar, ngapain juga rumah yang ditempati mpok saya, saya jual, rumah yang saya jadiin juga. Ini juga pengacara kalo ukuran duit, saya gak mampu. Anak saya sekolah aja, dua bulan belum bayar," bebernya.

Oleh sebab itu, dia meminta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dirinya agar berlaku adil dan benar-benar mengungkapkan perkara korupsi ini sampai keakar-akarnya.

"Maaf, saya gak kenal hukum, tapi tolong jangan saya dijadiin korban. Makanya dikorek-korek lagi sampai akar-akarnya. Saya jadi korban pemanfaatan. Karena terus terang saya gak kenal hukum, makanya saya gak berani melanggar hukum," tukasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendakwa Direktur Utama PT Viandra Production, H. Mandra telah merugikan keuangan negara sebesar Rp12 miliar. Dalam dugaan korupsi ini, Mandra turut menerima uang sebesar Rp1,4 miliar.

Atas perbuatannya itu, Mandra melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.[mr/rmol]

Category: 

Viewing all articles
Browse latest Browse all 30344

Trending Articles