
KONFRONTASI- Pemerintah diminta untuk mengkaji kembali hukum kebiri atau pemutusan libido seksual. Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak DPR Saleh Partaonan Daulay, hukuman tersebut harus jelas definisi memutus libido seksual seseorang.
"Perlu dilakukan kajian mendalam dan komprehensif untuk menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak," kata Saleh dalam pesan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2015.
Ada empat hal yang harus diperhatikan terkait hukum kebiri ini. Pertama, menurut Saleh, batasan hukum dari kebiri ini haruslah jelas. Bentuk kebiri yang dimaksudkan seperti apa. Apakah memutus ataukah hanya mengurangi libido seksual. Selain itu, kekerasan seksual seperti apa yang dapat menyebabkan seseorang dijatuhi hukuman kebiri.
Kedua, Saleh melanjutkan, pihak yang akan mengeksekusi hukuman kebiri ini siapa. Apabila yang melakukannya adalah dokter maka perlu juga dikaji apakah hukuman tersebut bertentangan dengan kode etik kedokteran atau tidak. Apalagi hukuman kebiri sifatnya justru mendisfungsikan organ vital manusia, bukan menyembuhkan seperti fungsi dokter pada umumnya.
Ketiga, katga Saleh, perlu diterangkan apakah setelah hukum kebiri dilakukan para pelaku akan dibiarkan bebas atau tidak. Apabila dibiarkan bebas, bagaimana jaminan keamanan yang akan diberikan pada komunitas masyarakat. Dikhawatirkan pelaku malah akan akan berbuat tindakan kriminal lain karena motif balas dendam.
Keempat, Saleh menjelaskan, jika pelaku kekerasan seksual pada anak-anak dilakukan perempuan dewasa bagaimana hukumannya. Apakah akan dikebiri juga dan bagaimana prosesnya, ini harus jelas. Jangan sampai pemberlakuan hukuman ini bias gender. Kenyataanya, kekerasan seksual pada anak tidak hanya dilakukan oleh laki-laki. "Hukum seharusnya mengikat setiap orang tanpa memandang jenis kelamin bahkan strata sosial yang dimiliki seseorang," ujar Saleh.
Saleh juga menilai apabila dalam Undang-Undang perlindungan anak, hukumannya dinilai terlalu ringan, bisa saja ditambahkan dengan menambah waktu, bahkan hingga seumur hidup. Apalagi menurut pandangan Saleh pedofilia adalah penyakit psikis yang perlu penanganan khusus yang tidak mustahil disembuhkan.
Pemerintah memang dikabarkan telah setuju dengan adanya hukum kebiri ini. Bahkan, preaiden juga akan menerbitkan peraturan presiden yang mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan terhadap anak.[mr/tmp]