
KONFRONTASI - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, tidak sependapat dengan ide `gila` yang dimunculkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) tentang hukuman bagi bandar narkoba untuk memakan sendiri barang buktinya sampai overdosis lalu mati.
Menurut Arsul, dirinya tidak sependapat hukuman itu diterapkan di Indonesia lantaran belum ada Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang hal itu. Sehingga ide `gila` Buwas tidak bisa dilakukan.
"Ya bentuk hukuman itu kan tidak dikenal di KUHP kita maupun UU Narkotika, jadi ya tidak bisa dilaksanakan," ujar Arsul saat dihubungi, Rabu (11/11/2015).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan sepanjang ide itu belum diatur dalam UU maka, tidak bisa diterapkan. Lagipula dia tidak sependapat dengan ide tersebut bukan karena tidak ada UU-nya melainkan ide tersebut bisa dijadikan pertimbangan untuk alasan hukum yang lain.
"Nanti terus kalau ada penjual miras yang melanggar hukum, apa dia juga harus minum mirasnya sendiri sampai mabok," tanya Arsul.
Lebih baik Arsul menyarankan, agar hukuman yang berlaku saat ini lebih diperberat. Hukuman mati, sebut dia, juga sudah diterapkan di Indonesia bagi para gembong narkoba. "Saya kira yang harus diperbaiki adalah penghukuman kepada bandar narkoba, dalam arti diperberat dan ditempatkan dipenjara deng akses minimal," jelasnya.
Sebelumnya, Buwas mengusulkan agar pengedar narkoba dihukum dengan disuruh makan sendiri barang buktinya, sampai mabok hingga overdosis lalu mati. Dia mengaku ide ini emang ide `gila`. Sebab, di Indonesia narkoba sudah semakin menggila, karena penanganan hukumnya harus lebih `gila`.
"Coba, kalau menurut dia (pengedar) narkoba tidak bahaya, masukkan saja ke tubuh dia. Kemarin kita temukan 1.000 butir (sabu) oleh 4 orang. Makan saja dibagi 4. Nanti mereka overdosis, mati sendiri," papar Buwas di gedung BNN, Jl MH Thamrin, Jakarta Timur (Jaktim), Jumat (6/11).
"Penjara tidak penuh, hakim dan jaksa juga tidak terbebani. Ini ide `gilanya`," cetus Buwas. (Juft/Tribun)