Quantcast
Channel: all
Viewing all articles
Browse latest Browse all 30344

Jutaan Tenaga Kerja Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

$
0
0

Konfrontasi - Jutaan tenaga kerja di Jawa Tengah dan DIY telah dilindungi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng dan DIY.

"Hingga 30 November 2015 totalnya ada 2.249.315 tenaga kerja dari sektor formal, informal, dan pekerja pada sektor jasa konstruksi yang sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY Achmad Hafiz di Semarang, Senin (28/12).

Secara rincian, jumlah pekerja dari sektor formal hingga 30 November 2015 mencapai 1.349.249, sektor informal 101.086 pekerja, dan sektor jasa kontruksi mencapai 798.980 pekerja.

Dibandingkan dengan akhir tahun lalu, ada peningkatan yang cukup signifikan untuk kepesertaan masing-masing sektor tersebut. Untuk sektor formal hingga akhir tahun lalu sebesar 1.169.843, sektor informal dari 78.388, dan tenaga kerja jasa konstruksi dari 420.742.

Selain melindungi pekerja yang masih aktif, mulai tanggal 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan juga menjalankan program baru yaitu jaminan pensiun. Program baru ini melengkapi tiga program yang sebelumnya sudah dikerjakan yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.

Khusus untuk jaminan pensiun, sudah banyak masyarakat yang tertarik dan mendaftar sebagai peserta. Hingga tanggal 30 November 2015, dari sisi jumlah tenaga kerja dari target 150.033 saat ini sudah tercapai 501.033 peserta atau 334,41 persen dari target.

Sedangkan dari sisi jumlah perusahaan dari target 163 peserta saat ini sudah mencapai 605 peserta yang artinya 371,17 persen dari target.

Achmad mengatakan terkait dengan peningkatan jumlah peserta tersebut BPJS Ketenagakerjaan baik kantor wilayah maupun kantor cabang terus melakukan sosialisasi secara masif dan berkelanjutan kepada masyarakat di semua tempat.

"Kami juga melakukan sosialisasi baik kepada peserta yang sudah ikut maupun yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Sosialisasi terutama dilakukan untuk masyarakat bukan penerima upah. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi di tempat-tempat umum di antaranya pasar modern dan pasar tradisional.

"Kami melakukan saat hari libur di mana jumlah pengunjung tempat-tempat tersebut mengalami peningkatan. Dalam hal ini kami juga bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kepedudukan, serta Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri khususnya dari sisi penegakan hukum," katanya.

Sementara itu, Jaksa Madya Fungsional Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Enria mengatakan ada beberapa sanksi yang akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sengaja tidak melakukan iuran.

Sanksi dibagi menjadi dua yaitu sanksi administratif dan pidana. Hingga saat ini, jumlah kasus yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jateng terkait kewajiban kepada BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY mencapai 252 kasus, 189 di antaranya berstatus progres patuh.

"Dari total tersebut saat ini belum ada satupun kasus yang dipidanakan," katanya. (rol/ar)

Category: 

Viewing all articles
Browse latest Browse all 30344

Trending Articles