
KONFRONTASI - Peneliti ICW bidang hukum, Lalola Ester, mengatakan bahwa setidaknya ada empat alasan mengapa Budi Waseso pantas dicopot dari jabatannya sebagai Kabareskrim.
Pertama, Budi Waseso sebagai pejabat publik tidak pernah melaporkan harta kekayaannya. Hal ini bertentangan dengan UU 28 tahun 1999, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.
Kedua, ada kecenderungan bahwa kasus-kasus tertentu yang dibidik Bareskrim terkait dengan pihak yang selama ini dianggap "berdosa" dan ikut membatalkan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Sedangkan untuk kasus-kasus yang lain, dinilai jalan ditempat.
"Di era Budi Waseso, manakah kasus korupsi di Bareskrim yang selesai atau sekurangnya telah diproses hingga ke pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap? Kami tidak menemukan kasus korupsi tersebut," kata Lalola dalam sebuah diskusi di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Senin (7/9).
"Banyak Kasus yang ditangani Bareskrim seperti UPS, Kasus TPPI, Pertamina Foundation dan terbaru Pelindo, tapi sebagian besarnya berhenti di penetapan tersangka," lanjutnya.
Alasan ketiga, dari data tren korupsi semester 1 tahun 2015 yang dimiliki ICW, terindentifikasi hanya 4 kasus yang ditangani bareskrim naik ke tingkat penyidikan.
Alasan keempat, sebenarnya peran pemberantasan korupsi di Bareskrim bukan tunggal dilakukan oleh Budi Waseso dan anak buahnya Brigjen Victor Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Tapi ada direktorat lain di Bareskrim, yakni Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang kebanyakan masih diisi oleh anggota kepolisian yang pernah bertugas di KPK.[ian/rm]